6 Fakta Baru Video Syur Gisel

6 Fakta Baru Video Syur Gisel – Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan artis Gisella Anastasia sebagai tersangka video syur. Dalam pemeriksaan Gisel mengakui dirinya perempuan dalam video yang viral di media sosial tersebut.

Selain Gisel, polisi juga menetapkan satu tersangka lain. Tersangka ini MYd, 36, pria asal Medan yang merupakan pria dalam video asusila tersebut. Pengumuman tersangka disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.

“Menaikkan status yang tadinya saksi kepada Saudari GA (Gisella Anastasia) dan saudara MYd sebagai tersangka. Ini kita persangkakan di Pasal 4 ayat 1 jo pasal 29 dan atau pasal 8 UU 44 tentang Pornografi,” kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Selasa (29/12/2020).

Berikut Fakta-Fakta Baru Kasus Video Syur Gisel:

1. Gisel Ditetapkan Tersangka

Polisi menetapkan Gisel sebagai tersangka dalam kasus video syur yang semua disebut-sebut mirip dirinya. Dalam pemeriksaan, mantan istri Gading Marten itu mengakui perempuan dalam video tersebut dirinya. Polisi juga menetapkan MYd sebagai tersangka dalam kasus ini.

2. Michael Yukinobu de Fretes

Nama Michael Yukinobu de Fretes mendadak viral setelah polisi mengumumkan status tersangka Gisel. Nama pria yang kini tinggal di Kakogawa, Jepang itu dikait-kaitkan sebagai pria dalam video porno tersebut.

Michael Yukinobu de Fretes

Yusri Yunus tak membantah informasi tersebut. Kendati demikian, dia juga bersikukuh tak menjelaskan gamblang MYd. “Silakan saja (mengaitkan), kami sesuai prosedur menyebut inisial MYd,” katanya.

3. Dokumentasi Pribadi

Dalam pemeriksaan, Gisel juga mengaku video syur tersebut sengaja dibuat untuk dokumentasi pribadi. Namun video itu beredar ke publik. Sebelumnya, dia pernah mengaku kehilangan handpone.

Pengakuan ini tak urung membuat netizen mengelus dada. Warganet prihatin dan menyesalkan aksi itu. Tak sedikit yang menasehatinya. “Kamu memang nggak bisa nuntut semua hal untuk baik sama kamu. Tapi kalau bukan kamu yang mencintai dirimu sendiri, mau siapa lagi?,” kata akun Rhndy dalam Instagram Gisel, dikutip Rabu (30/12/2020).

4. Dibuat di Medan pada 2017

Video seksual tersebut ternyata dibuat pada 2017 di sebuah hotel, Kota Medan, Sumatera Utara. Pria dalam video itu, MYd, disebut polisi sebagai warga asal Medan.

5. Terancam 12 Tahun Penjara

Gisel dijerat Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang nomor Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Ancaman hukumannya yaitu penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250 juta dan paling banyak Rp6 miliar.

6. Belum Ditahan

Kendati terancam hukuman di atas 5 tahun penjara, Gisel belum ditahan. Polisi menyatakan bakal kembali memanggil Gisel dengan status tersangka.

Itulah pembahasan mengenai 6 Fakta Baru Video Syur Gisel.

 

Artikel ini telah tayang di www.inews.id 

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *