6 Fakta Kasus Video Porno Mirip Gisel


6 Fakta Kasus Video Porno Mirip Gisel
5 Fakta Kasus Video Porno Mirip Gisel yang Kembali Viral
Nama artis sekaligus penyanyi Gisella Anastasia alias Gisel kembali trending di media sosial pada Senin, 9 November 2020, setelah sebuah video porno yang mirip dengannya muncul. Namun ternyata, viralnya nama Gisel karena kemunculan video porno mirip dirinya bukan kali ini saja terjadi.
Berikut ini merupakan 5 fakta dari viralnya video porno mirip Gisel tersebut.
- Pernah terjadi sebelumnya
Kasus video porno mirip Gisel pernah terjadi pada akhir Oktober 2019. Video itu viral di media sosial dan dibagikan oleh banyak akun.
Menanggapi hal itu, Gisel membantah tuduhan warganet tersebut. Gisel mengatakan tak akan diam saja menanggapi viralnya kabar itu. Ia membuat unggahan yang berisi tengah mempelajari UU ITE untuk memperkarakan sang penyebar video.
Ia juga mengunggah foto putrinya, Gempita Nora Marten atau Gempi saat tidur disertai tulisan bahwa ia tidak lagi tinggal diam.
“Demi kamu kali ini aku gak akan diam saja. Kali ini aku harus membela martabat seperti yang seharusnya. Sebelum mental ini mulai terkikis akan kejamnya kata-kata karena pandangan dan stigma. Kali ini aku harus bicara,” tulis Gisel.
- Laporan ke Polda Metro Jaya
Beberapa hari setelah videonya viral, Gisel melaporkan banyak akun sosial media yang menyebarkan dan mengaitkan video asusila itu dengan dirinya. Gisel tak merinci jumlah akun media sosial yang ia laporkan karena diduga melanggar UU ITE.
Dalam pelaporan itu, Gisel ditemani oleh kekasihnya Wijaya Saputra atau Wijin dan tim kuasa hukumnya, Sandy Arifin. Laporan ibunda dari Gempita Nora Marten atau Gempi itu tertuang dalam surat bernomor TBL/6864/X/2019/PMJ/Dit.Krimsus tertanggal 25 Oktober 2019. Namun hingga kini, kabar penyelidkan kasus itu belum diketahui.
- Ogah damai
Gisel menyatakan tak akan membuka pintu damai untuk pengunggah yang memfitnah dirinya itu. Ia mengatakan pihaknya sudah menyiapkan banyak alat bukti untuk menjerat para pelapor. “Kami bawa print-an dari media sosial yang saya capture lalu di-print,” ujar Gisel.
- Minta Kominfo blokir medsos penyebar video Gisel
Berbeda pada kasus di tahun 2019 yang dilaporkan secara langsung oleh Gisel, pada tahun 2020 pelaporan itu disampaikan oleh advokat Pitra Romadoni Nasution. Ia mengatakan pihaknya telah mengantongi belasan akun media sosial yang terbukti menyebarkan video porno tersebut.
Pengacara Pitra Romadoni Nasution ditemui awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Ahad, 8 November 2020. Tempo/M Yusuf Manurung
Pengacara Pitra Romadoni Nasution ditemui awak media di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Ahad, 8 November 2020. Tempo/M Yusuf Manurung
Selain itu, Pitra meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) secepatnya memblokir akun penyebar video asusila mirip penyanyi jebolan ajang pencari bakat itu demi menjaga moral generasi muda.
“Yang kami ajukan sebagai bukti yang sudah kita pilih, yaitu tanpa adanya sensor, dan itu sudah dipertontonkan ribuan orang,” ujar Pitra.
- Belasan akun sosial media dilaporkan
Pitra mengatakan telah mencatat belasan akun di media sosial untuk diserahkan kepada penyidik Polda Metro Jaya karena ikut menyebarkan video porno mirip Gisel. Ia menjelaskan akun tersebut di antaranya berasal dari Twitter dan YouTube
Tapi yang dimajukan sebagai bukti yang sudah kita pilih, yaitu (penyebar video) tanpa adanya sensor,” kata Pitra.
Pitra berujar, pihak penyebar video asusila itu dilaporkan dengan Pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 6 Juncto Pasal 29 Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi. Menurut dia, ada ancaman penjara dan denda atas tindakan tersebut.
“Denda yang menyebarkan video asusila itu sebesar Rp 1 miliar sesuai dengan undang-undang ITE, dan denda bagi penyebar video asusila sesuai dengan Undang-undang Pornografi sebesar Rp 600 juta. Sementara ancaman pidananya 12 tahun,” kata dia.