Perhitungan Dan Aturan Lembur Lengkap Sesuai Depnaker

Perhitungan Dan Aturan Lembur Lengkap Sesuai Depnaker – Setiap karyawan pasti pernah merasakan lembur kerja di kantornya, baik itu karena kemauan sendiri (karena pekerjaan belum selesai) ataupun tuntutan perusahaan.

Setiap perusahaan memiliki kebijakan masing-masing mengenai lembur, termasuk waktu dan perhitungan lembur. Namun, tidak semua karyawan ataupun divisi HR (human resources) mengerti sepenuhnya mengenai aturan dan cara menghitung lembur.

Di bawah adalah hal-hal yang akan Anda pahami mengenai lembur, agar Anda lebih gampang untuk menyimak Perhitungan Dan Aturan Lembur Lengkap Sesuai Depnaker :

Waktu Kerja dan Kriteria Waktu Lembur

Berdasarkan Peraturan Lembur Depnaker Terbaru dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 77 Ayat (2) huruf a dan b, waktu kerja yang benar adalah tujuh jam dalam satu hari, dan 40 jam dalam satu minggu untuk enam hari kerja.

Waktu kerja dalam UU tersebut juga disebutkan dengan perhitungan lembur delapan jam dalam satu hari, dan 40 jam dalam satu minggu untuk lima hari kerja.

Perlu dipahami bahwa ketentuan tersebut bisa saja tidak berlaku untuk sektor bisnis tertentu, misalnya pada industri media atau pekerja yang masuk dalam golongan jabatan tertentu yang menerima upah tinggi.

Sementara itu, waktu lembur adalah waktu yang digunakan untuk bekerja di luar waktu kerja. Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 102/MEN/VI/2004 Pasal 1 yang mengatur tentang waktu lembur memiliki tiga ketentuan:

  • Waktu lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 jam satu minggu untuk enam hari kerja dalam satu minggu, atau;
  • 8 (delapan) jam sehari dan 40 jam satu minggu untuk lima hari kerja dalam satu minggu, atau;
  • Waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah
  • Peraturan tersebut juga menyebutkan bahwa waktu lembur tidak boleh melebihi 3 (tiga) jam per hari, atau 14 jam dalam seminggu.
Perhitungan Dan Aturan Lembur Lengkap Sesuai Depnaker
Perhitungan Dan Aturan Lembur Lengkap Sesuai Depnaker

Apa yang Dimaksud dengan Upah Kerja Lembur?

Upah kerja lembur adalah upah atau gaji yang karyawan dapatkan atas pekerjaan yang dilakukannya di luar jam kerja umum sesuai dengan jumlah waktu lembur yang dilakukannya.

Jam kerja umum dibagi menjadi 2 :

  • 7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1  minggu.
  • 8 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu.

Jika karyawan bekerja melebihi dari ketentuan waktu kerja tersebut, maka karyawan berhak atas upah kerja lembur.

Syarat Kerja Lembur dan Kewajiban Perusahaan

Agar karyawan dan perusahaan dapat menyelesaikan tugas dan tanggung jawab masing-masing dengan baik dan benar ketika berkaitan dengan lembur, sebaiknya lakukan beberapa hal ini:

  • Pembuatan permintaan lembur tertulis dari perusahaan dan disertai persetujuan dari karyawan yang terkait
  • Jelaskan perincian atau detail pelaksanaan lembur, misalnya seperti nama karyawan, waktu, tujuan lembur, besar upah yang diberikan dan sebagainya
  • Bukti persetujuan dengan tanda tangan karyawan dan perusahaan sesuai dengan Peraturan Kemenakertrans No. KEP. 102/MEN/VI/2004 Pasal 6

Selain beberapa hal di atas, untuk membantu karyawan melaksanakan kerja lembur mereka sebaiknya perusahaan turut memberikan waktu istirahat maupun persediaan makanan dan minuman selama waktu lembur.

Masalah Lembur di Perusahaan

Lembur adalah salah satu kebutuhan perusahaan. Terkadang tuntutan permintaan bisnis menuntut perusahaan untuk bekerja lebih dari biasanya. Harapan dari lembur adalah keuntungan yang lebih banyak. Namun seringkali biaya untuk lembur bisa lebih tinggi daripada keuntungan produksi seperti contoh kasus di bawah ini.

Untuk mengejar kuantitas produksi yang diinginkan berdasarkan tenggat waktu tertentu, sebuah perusahaan meminta karyawannya untuk kerja lembur. Namun ternyata suatu hari ditemukan karyawan memiliki upah lembur hampir sama dengan gaji pokoknya.

Perusahaan mengeluarkan biaya lembur yang tinggi lebih dari ekspektasi untuk mengejar kuantitas produksinya. Masalah seperti ini tentu saja bisa merugikan perusahaan, lalu bagaimana cara mengatasinya?

Perusahaan harus membuat batasan waktu lembur untuk karyawan. Kontrol batas waktu lembur dapat dilakukan secara manual maupun secara digital.

Selain masalah ini, sering juga terjadi masalah nilai Rp. lembur yang terlalu kecil atau terlalu besar. Masalah pertama dapat menyebabkan kekecewaan pegawai sehingga menurunkan produktivitas, sedangkan masalah kedua dapat menyebabkan kerugian perusahaan. Untuk mengatasi masalah ini, pelajari lebih lanjut cara menghitung lembur di bawah ini.

Perhitungan Lembur

Cara menghitung lembur ini didasarkan pada upah atau gaji bulanan dengan hitungan satu jam adalah 1/173 upah sebulan sesuai dengan Kepmenakertrans No. 102/MEN/VI/2004. Upah sebulan yang dimaksud adalah 100% upah yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap.

A. Perhitungan Upah Lembur Pada Hari Kerja

  • 1 jam pertama: 1,5 x 1/173 x upah sebulan
  • Jam kedua dan seterusnya : 2 x 1/173 x upah sebulan. Atau 75% upah bila terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap dengan ketentuan upah sebulan tidak boleh lebih rendah daripada UMP ( Upah Minimum Provinsi ).

Contoh kasus:

Jam kerja Susi adalah delapan jam sehari atau 40 jam dalam seminggu. Ia diharuskan kerja lembur selama dua jam per hari selama dua hari. Upah yang diterima Susi adalah Rp 4 juta sebulan (sudah termasuk tunjangan). Bagaimana perhitungan upah lembur yang diperoleh Susi?

Lembur jam pertama: 2 jam (selama dua hari) x 1,5 x 1/173 x Rp 4 juta = Rp 69.364,-

Lembur jam selanjutnya: 2 jam (selama dua hari) x 2 x 1/173 x Rp 4 juta = Rp 92.485,-

Total uang lembur yang didapat Susi adalah: Rp 69.364 + Rp 92.485 = Rp 161.849,-

B. Perhitungan Upah Lembur Pada Hari Libur

Cara menghitung upah lembur pada hari libur berbeda dengan hari kerja, pada hari libur juga ada beberapa perbedaan perhitungan diantaranya bagi yang bekerja 5 hari seminggu dan 6 hari per minggu.

Kami juga menyertakan perhitungan untuk hari libur nasional dan hari raya. Silakan dipahami cara perhitungannya di bawah ini:

  • 6 hari kerja per minggu atau 40 jam dalam seminggu

Jam Lembur Ketentuan Upah Lembur Rumus
7 jam pertama 2x Upah/jam 7 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan
Jam ke-8 3x Upah/jam 1 jam x 3 x 1/173 x upah sebulan
Jam ke-9 sampai jam ke-10 4x Upah/jam 1 jam x 4 x 1/173 x upah sebulan


Contoh kasus :

Novi bekerja selama 7 jam sehari (Senin – Jumat) dan 5 jam di hari Sabtu atau 40 jam per minggu, dengan 1 hari istirahat yaitu Minggu. Namun karena meningkatnya jumlah penjualan, perusahaan meminta Novi untuk kerja lembur 3 jam di hari Minggu, selama  4 minggu (1 bulan). Novi memiliki gaji sebesar Rp 5 juta yang terdiri dari upah pokok dan tunjangan tetap. Bagaimana perhitungan upah lembur yang diperoleh Novi?

Hari kerja Novi per minggu adalah 6 hari.

Oleh karena Novi tidak memiliki tunjangan tidak tetap, maka upah pengali lembur Novi adalah 100% upah sebulan, yaitu Rp 5 juta.

Total jam lembur adalah 4 x 3 jam = 12 jam

Jika waktu kerja lembur jatuh pada hari libur/istirahat sesuai dengan rumus di atas, yaitu :

7 jam pertama = 7 jam x 2 x 1/173 x Rp 5 juta = Rp 404.600

Jam ke – 8 =  1 jam x 3 x 1/173 x Rp 5 juta = Rp 86.700

Jam Selanjutnya = 4 jam x 3 x 1/173 x Rp 5 juta = Rp 462.400

Total upah lembur Novi = Rp. 404.600 + Rp. 86.705 + 462.400 = Rp 953.700

  • 5 hari kerja per minggu atau 40 jam per minggu

Jam Lembur Ketentuan Upah Lembur Rumus
8 jam pertama 2x Upah/jam 8 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan
Jam ke-9 3x Upah/jam 1 jam x 3 x 1/173 x upah sebulan
Jam ke-10 sampai jam ke-11 4x Upah/jam 1 jam x 4 x 1/173 x upah sebulan


Contoh kasus :

Ricky bekerja selama delapan jam sehari atau 40 jam per minggu, dengan dua hari istirahat yaitu Sabtu dan Minggu. Namun karena adanya proyek tertentu, perusahaan meminta Ricky untuk kerja lembur dan masuk di hari Sabtu selama enam jam.Ricky memiliki gaji sebesar Rp 3,8 juta yang terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Bagaimana perhitungan upah lembur yang diperoleh Ricky?

Hari kerja Ricky per minggu adalah 5 hari.

Oleh karena Ricky memiliki tunjangan tidak tetap, maka upah pengali lembur Ricky adalah 75% upah sebulan, yaitu 75% x Rp 3,8 juta = Rp 2,85 juta.

Total jam lembur adalah 6 jam

Jika waktu kerja lembur jatuh pada hari libur/istirahat, upah lembur dihitung 2 kali upah per jam untuk delapan jam pertama kerja. Sesuai dengan rumus di atas, maka upah lembur Ricky:

6 jam kerja x 2 x 1/173 x Rp 2,85 juta = Rp 197.688,-

C. Perhitungan lembur hari libur nasional

Jam Lembur Ketentuan Upah Lembur Rumus
5 jam pertama 2x Upah/jam 5 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan
Jam ke-6 3x Upah/jam 1 jam x 3 x 1/173 x upah sebulan
Jam ke-7 sampai jam ke-8 4x Upah/jam 1 jam x 4 x 1/173 x upah sebulan

 

D. Perhitungan Lembur Hari Raya

Berdasarkan berita yang kami kutip dari CNNIndonesia.com pada 07 Mei 2018, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial, Anton J Supit mengatakan “apabila ada karyawan yang bekerja pada hari cuti bersama atau hari raya lebaran 2018 wajib diberi kompensasi. Perhitungannya (kompensasi) yaitu tiga kali lipat hari biasa”.

Apa Arti Angka 173 Dalam Perhitungan Lembur

Di dalam Undang-Undang No.13 tahun 2003 perihal Ketenagakerjaan sudah diatur dan dijelaskan mengenai Perhitungan Dan Aturan Lembur Lengkap Sesuai Depnaker.  Perhitungannya sendiri didasarkan pada upah bulanan yang didapatkan karyawan setiap bulan. Cara menghitung upah lembur karyawan yaitu:

Upah Lembur 1 jam = (1/173) x Upah Satu Bulan Karyawan

(catatan: upah adalah gaji pokok + tunjangan tetap)

Maksud dari angka 173 dalam menghitung upah lembur yaitu rata-rata jam kerja karyawan per bulan. Berikut ini penjelasan bagaimana cara mendapatkan angka 173 tersebut.

Dalam satu tahun ada 52 minggu dan dalam satu minggu, karyawan bekerja selama 40 jam.

Maka, dalam satu tahun karyawan sudah bekerja selama 2.080 jam (52 minggu X 40 jam). Sedangkan dalam menghitung lembur komponen yang digunakan adalah upah karyawan dalam sebulan

Oleh sebab itu Anda perlu menghitung jumlah jam kerja karyawan dalam 1 bulan dengan cara 2.080 jam/12 bulan dan hasilnya adalah  173,333 (dibulatkan menjadi 173 jam).

Selain dari cara diatas, angka 173 dalam perhitungan lembur juga dapat diperoleh dari perhitungan berikut:

Dalam 1 tahun ada 52 minggu. Sehingga, dalam 1 bulannya terdapat 4,3 minggu (52 minggu dibagi 12 bulan).

Total jam kerja karyawan dalam satu minggu adalah 40 jam. Jadi, total jam kerja karyawan selama 1 bulan adalah 40 jam X 4,33 minggu = 173,333 (berlaku pembulatan menjadi 173 jam).

Perhitungan lembur Jika Kurang dari 30 menit

Perhitungan lembur kurang dari 30 menit ini tidak diatur secara rinci dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP-102/MEN/VI/2004 Tahun 2004 tentang Waktu Kerja Lembur Dan Upah Kerja Lembur.

Akan tetapi, ada peraturan yang mengatur mengenai waktu lembur di bawah 30 menit atau ½ jam yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1954 tentang Pekerja Pemerintah. Dalam peraturan pemerintah tersebut disebutkan bagi waktu lembur yang kurang dari 1/2 jam dihapuskan dan 1/2 jam atau lebih dibulatkan keatas menjadi satu jam.

Berapakah Uang Lembur PNS ?

Beberapa ketentuan peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang uang lembur PNS antara lain:

  • PMK Nomor 125/PMK.05/2009 tentang Kerja Lembur dan Pemberian Uang Lembur Bagi Pegawai Negeri Sipil.
  • Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-41/PB/2009.
  • PMK tentang Standar Biaya Masukan (SBM Tahun 2017 di PMK 33 Tahun 2016)

Untuk menyelesaikan tugas-tugas kedinasan yang mendesak, PNS akan diberikan Surat Perintah Kerja Lembur (SPKL). Jika PNS bekerja lembur tanpa adanya SPKL, maka PNS tersebut tidak akan mendapat uang lembur.

Untuk tahun 2016 dan 2017, sesuai dengan PMK mengenai SBM, besaran Uang Lembur PNS pada hari kerja adalah:

  • Golongan I: Rp13.000/jam.
  • Golongan II: Rp17.000/jam.
  • Golongan III: Rp20.000/jam.
  • Golongan IV: Rp36.000/jam.

Untuk lembur yang dilaksanakan pada hari libur kerja, uang lembur 200% atau 2 kali dari tarif uang lembur di atas. Bagi PNS dengan Golongan III dan IV, dikenakan PPh sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.

Berapa Jam Maksimum Waktu Lembur Karyawan ?

Pasal 78 ayat (1) huruf b jo. UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU No.13/2003) menyebutkan bahwa “lamanya waktu kerja lembur pada hari kerja biasa maksimum 3 (tiga) jam perhari atau kumulatif 14 (empat belas) jam perminggu.

Sedangkan pasal 3 ayat (2) Kepmenakertrans No. Kep-102/Men/VI/2004 menyatakan bahwa ketentuan waktu kerja lembur tersebut tidak termasuk untuk kerja lembur yang dilakukan pada waktu istirahat mingguan atau hari libur resmi.

Kemudian berdasarkan pasal 78 ayat (3) dan (4) UU No.13/2003 menyatakan bahwa ketentuan waktu kerja lembur tersebut tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu, yang diatur khusus dengan peraturan Menteri Tenaga Kerja dan transmigrasi RI.

Sektor usaha atau pekerjaan yang sudah diatur dalam undang-undang baru di sektor Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan sektor pertambangan umum.

Contoh kasus :
Karyawan A
Hari kerja : senin-jumat
Hari libur : sabtu-minggu

Karyawan A lembur di hari senin sampai jumat dengan akumulasi 14 jam, kemudian lembur lagi di hari sabtu selama 6 jam.

Berdasarkan 2 undang-undang di atas, perusahaan yang mempekerjakan karyawan A tidak melakukan pelanggaran atas tindakan eksploitasi manusia.

Jika perusahaan melanggar undang-undang dengan mempekerjakan pegawainya lembur lebih dari batas maksimum, dapat dikenakan sanksi denda paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 50 juta.

Bagaimana Jika Perusahaan Tak Membayarkan Upah Lembur?

Perusahaan bisa dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 78 ayat 2 dan pasal 85 ayat 3 Undang-Undang Tenaga Kerja no.13/2003, yakni sanksi pidana kurungan paling singkat selama 1 bulan dan paling lama 12 bulan dan denda paling sedikit Rp 10 juta dan paling banyak Rp 100 juta.

Ketentuan sanksi tersebut tercantum dalam ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan pasal 187 ayat 1.

Kesimpulan

Perhitungan lembur dibedakan antara pada saat hari kerja dan hari libur kerja, begitu juga pada karyawan yang bekerja 5 hari seminggu dan 6 hari seminggu. Semua sudah diatur dalam beberapa peraturan pemerintah.  Menghitung gaji karyawan termasuk lembur adalah tantangan bagi pihak Payroll.

Mempertimbangkan adanya berbagai peraturan tentang lembur juga perubahan yang akan terjadi di masa yang akan datang, perusahaan sebaiknya memiliki sistem/aplikasi untuk menghitung lembur yang dapat diandalkan. Dengan demikian perusahaan dapat menghindari kesalahan dalam pembayaran gaji bulanan.

Itulah pembahasan mengenai Perhitungan dan Aturan Lembur Lengkap sesuai Depnaker.

Sumber Refrensi

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *