UU Cipta Kerja Ditandatangani Jokowi, Wantimpres: Bukan untuk Sengsarakan Rakyat

UU Cipta Kerja Ditandatangani Jokowi
Sejumlah menteri kabinet Indonesia Maju foto bersama Pimpinan DPR usai pengesahan UU Cipta Kerja pada Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta (5/10/2020). Rapat tersebut membahas berbagai agenda, salah satunya mengesahkan RUU Omnibus Law Cipta Kerja menjadi UU. (Sumber: Liputan6.com)

Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Muhamad Mardiono meyakini UU Cipta Kerja yang telah ditandatangani Presiden Jokowi selaras degan program nawacita, revolusi mental dan agenda reformasi birokrasi.

“Undang-Undang ini sebagai upaya pemerintah untuk pemulihan perekonomian nasional di tengah pandemi Covid-19,” tulis Mardiono dalam siaran persnya, Selasa (3/11/2020).

Mardiono mengamini, saat ini pemeritah tengah mengambil terobosan cepat dan tepat untuk meningkatkan ketahanan kesehatan masyarakat dari ancaman Covid-19. Dia percaya, apa yang dilakukan pemerintah saat ini semata untuk menghidupi masyarakatnya.

“Ini hal penting ini mesti dapat dilakukan secara bersama-sama agar tetap dapat memenuhi kebutuhan ekonominya,” jelas dia.

Politikus senior Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini berharap, UU Cipta kerja yang menuai polemik, kini dapat diluruskan saat sudah diterapkan. Menurutnya, polemik terjadi kemarin adalah karena sebagian masyarakat mendapatkan informasi yang tidak akurat mengingat luasnya cakupan pembahasan dalam UU ini.

“Disinformasi inilah ditunggangi kepentingan tertentu untuk melakukan penolakan terhadap UU tersebut. Saya yakinkan Omnibus Law UU Cipta Kerja itu menjadi sebuah keniscayaan dan ini tujuannya sangat baik, ucap Mardiono.

Ditantangani Presiden Jokowi

Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi menandatangani Undang-Undang (UU) Cipta Kerja, Senin (2/11/2020). UU yang disahkan DPR pada 5 Oktober lalu itu, diundangkan dalam Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Berdasarkan pantauan, salinan UU Cipta Kerja sudah bisa diakses oleh masyarakat melalui situs jdih.setneg.go.id. Naskah UU tersebut terdiri dari 1.187 halaman.

“Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 186 sebagaimana dikutip Liputan6.com dari salinan UU Cipta Kerja, Senin (2/11/2020).

UU yang menuai berbagai penolakan itu kini sudah bisa diakses oleh publik melalui situs Kementerian Sekretariat Negara. Masyarakat dapat mengunduh UU Cipta Kerja melalui laman jdih.setneg.go.id, pada bagian produk hukum terbaru.

 

Sumber

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *